Otomania.com - Karena alasan ini, polisi lebih memilih menahan SIM daripada STNK saat lakukan penilangan.
Tindakan tilang biasanya diberikan pada pengendara yang melakukan pelanggaran atau terjaring saat razia.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila terbukti bersalah, dalam proses penilangan petugas polisi akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Susah Mengelak, Ini Tiga Jenis Kamera Tilang Elektronik dan Kemampuannya Tangkap Pelanggaran
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengatakan.
Bahwa nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.
Nantinya petugas yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan.
Tapi biasanya polisi lebih memilih untuk menahan SIM ketimbang STNK kendaraan, kenapa ya?
Baca Juga: Syarat Balik Nama Kendaraan? Lengkap Dengan Alur Pengurusannya
"Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar," kata Hermanto kepada tim di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (14/1/2021).
"Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan," sambungnya.
Hermanto menjelaskan, penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Sementara penyitaan SIM biasa dilakukan kepada pelanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.
Baca Juga: Ini Standar Uji Emisi Gas Buang Yang Dijadikan Patokan di Indonesia, Wajib Tahu Sebelum Diberlakukan
Selain surat-surat, unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran juga bisa disita.
Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya.
"Jika keduanya tidak ada, sebagai barang bukti tentu kedaraanya yang kami tahan," tegasnya.
Sekadar informasi, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa SIM) sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.
Sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas polisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni bisa didenda hingga Rp 1 juta.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR