Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benar Gak Sih, Cuma Tunjukan Fotokopi STNK Saat Razia Bisa Lolos Tilang? Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 8 Januari 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi razia kepolisan
Sosok.grid.id
Ilustrasi razia kepolisan

Otomania.com - Benar enggak sih, saat ada razia cuma ada fotocopy STNK bisa lolos tilang? begini penjelasannya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disingkat STNK wajib dibawa pengguna kendaran saat sedang berkendara.

Dan jika sampai tertinggal atau tidak terbawa bikin jengkel rasanya.

Karena tanpa kelengkapan tersebut, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.

Baca Juga: Viral Kabar STNK Telat Bayar Pajak Bakal Dirazia di Jakarta, Begini Faktanya

Namun, apabila membawa fotokopinya saja, apakah polisi tetap menilang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto beri penjelasan.

Menurut dia, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta oleh petugas.

Pasalnya, STNK menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga: Blokir STNK Mobil-Motor Gak Perlu ke Samsat, Via Online Ini Syaratnya

"Kalau hanya menunjukan fotokopi enggak bisa, karena STNK sudah menjadi perlengkapan berkendara," kata AKP Gede saat dihubungi tim, Rabu (6/1/2021).

"Karena sesuai pasal, STNK asli harus ditunjukan. Sama saja jika kita membeli makanan pakai uang fotokopi kan enggak bisa," sambungnya

Selain itu, jika pemotor membawa STNK namun tidak diperpanjang, alias pelatnya mati.

Polisi juga akan melakukan penahanan motornya.

Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut

Hal itu tertuang pada Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa