Otomania.com - Blokir STNK Mobil-Motor Gak Perlu ke Samsat, Via Online Ini Syaratnya. Ternyata mudah sekali.
Sebelumnya, setelah jual mobil atau motor, paling malas kalau harus ke samsat untuk memblokir surat-surat kendaraan.
Terbayang antrinya apalagi di masa pandemi seperti sekarang, agak dag-dig-dug juga ya kalau harus berkerumun
Tapi tenang, sekarang pemilik kendaraan lama yang baru saja memindahtangankan kendaraannya bisa melakukan pemblokiran secara daring.
Kemudahan ini disampaikan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo seperti dikutip GridOto.com.
"Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya pajakonline.jakarta.go.id, selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Dwi saat dihubungi belum lama ini.
Setelah melakukan registrasi, Dwi memastikan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.
Baca Juga: Hati-hati STNK Nunggak 2 Tahun Langsung Diblokir, Pemutihan Ditiadakan
Langkah yang perlu diperhatikan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).
Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Menurut Dwi, persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran diantaranya KTP, KK, bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.
Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file, sehingga bisa diunggah secara online.
"Dari situ, pemilik kendaraan lama mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” tutupnya.
Wah, mudah banget ya!