Di antara gejala Covid-19 adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, dan kesulitan bernapas.
Baca Juga: Mengenal Rapid Antigen, Syarat Keluar Masuk Jakarta, Tak Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi?
Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan akan mengikuti peraturan dari Kementerian Perhubungan.
Dengan kata lain, calon penumpang pesawat baru diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen pada Selasa, 22 Desember 2020.
Sebelum itu, penumpang diperbolehkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antibodi.
Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Mogok Massal di Banyuwangi, Tolak Bayar Rapid Test Untuk Nyeberang ke Pulau Bali
Tes antigen dinilai lebih akurat ketimbang tes antibodi karena mengambil sampel lendir dari dalam hidung dan atau tenggorokan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR