Mengenal Rapid Antigen, Syarat Keluar Masuk Jakarta, Tak Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi?

Parwata - Sabtu, 19 Desember 2020 | 12:30 WIB

Ilustrasi mudik (Parwata - )

Otomania.com - Mengenal Rapid Antigen, Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Tak Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi?

Baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil tes antigen.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hasil rapid test antigen akan menjadi syarat keluar-masuk Jakarta selama periode libur Natal dan tahun Baru.

Ini berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini berlaku terhitung mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Adapun kewajiban menyertakan hasil rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum, baik dari jalur darat, laut, maupun udara.

Hanya saja, Syafrin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penumpang jalur udara akan lebih diprioritaskan. Sedangkan kendaraan pribadi tidak dikenakan aturan ini.

Pemprov DKI Jakarta tidak mewajibkan pengguna kendaraan pribadi untuk menyertakan hasil rapid test antigen saat keluar masuk Jakarta.

Mereka justru akan disediakan fasilitas rapid test antigen secara gratis. Namun, tidak semua kendaraan yang keluar-masuk Jakarta akan dicegat demi tes ini.

Pemeriksaan akan dilakukan secara acak. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI masih akan mematangkan aturan teknis terkait wacana ini.