Mengenal Rapid Antigen, Syarat Keluar Masuk Jakarta, Tak Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi?

Parwata - Sabtu, 19 Desember 2020 | 12:30 WIB

Ilustrasi mudik (Parwata - )

Dikutip dari Kompas.com, kandidat PhD di Medical Science Kobe University, Adam Prabata, menjelaskan rapid test antigen merupakan salah satu pengujian virus corona dengan mendeteksi protein virus (antigen).

Berbeda dengan rapid test antibodi yang menggunakan sampel darah, rapid test antigen menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan.

Metode yang digunakan adalah swab nasofaring atau orofaring. Jadi pengambilan sampelnya mirip dengan swab test PCR.

Rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Baca Juga: Keren! KFC Jual Ayam Goreng Pakai Mobil Tanpa Sopir, Gimana Cara Belinya?

Meski demikian, tes jenis ini hanyalah bagian dari screening awal. Hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan tes PCR yang lebih akurat.

Meski sama-sama mengambil sampel dari hidung dan tenggorokan, tes PCR memakan waktu yang lebih panjang dan prosedur yang lebih rumit dalam pemeriksaan sampelnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen memiliki masa berlaku yang sama dengan hasil rapid test antibodi dan PCR, yaitu selama 14 hari.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE Nomor 9. Masih 14 hari," kata Adita.

Dilansir dari Kontan.co.id, terdapat sejumlah fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan rapid test antigen di Jabodetabek. Biayanya berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 665.000

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/19/07395361/yang-perlu-kita-ketahui-seputar-rapid-test-antigen-sebagai-syarat-keluar?page=all#page2.