Mengenal Rapid Antigen, Syarat Keluar Masuk Jakarta, Tak Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi?

Parwata - Sabtu, 19 Desember 2020 | 12:30 WIB

Ilustrasi mudik (Parwata - )

Otomania.com - Mengenal Rapid Antigen, Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Tak Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi?

Baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil tes antigen.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hasil rapid test antigen akan menjadi syarat keluar-masuk Jakarta selama periode libur Natal dan tahun Baru.

Ini berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini berlaku terhitung mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Adapun kewajiban menyertakan hasil rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum, baik dari jalur darat, laut, maupun udara.

Hanya saja, Syafrin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penumpang jalur udara akan lebih diprioritaskan. Sedangkan kendaraan pribadi tidak dikenakan aturan ini.

Pemprov DKI Jakarta tidak mewajibkan pengguna kendaraan pribadi untuk menyertakan hasil rapid test antigen saat keluar masuk Jakarta.

Mereka justru akan disediakan fasilitas rapid test antigen secara gratis. Namun, tidak semua kendaraan yang keluar-masuk Jakarta akan dicegat demi tes ini.

Pemeriksaan akan dilakukan secara acak. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI masih akan mematangkan aturan teknis terkait wacana ini.

"Nanti kami juga akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan", ujarnya, Kamis (17/12/2020)

Baca Juga: Gak Mau Gelar Juara Dunia MotoGP Diganggu Covid-19, Joan Mir Pilih Nginep di Sirkuit

Apa itu rapid test antigen?

Test antigen ini bisa berupa hasil tes cepat (rapid) ataupun tes usap (swab).

Sebelumnya, syarat yang diwajibkan hanya hasil tes antibodi yang lebih murah dan mudah diakses. Rapid test antibodi dipatok dengan biaya sekitar Rp 150.000.

Namun, tes antibodi yang menggunakan sampel darah ini tingkat akurasinya lebih rendah ketimbang tes antigen yang menggunakan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan.

Tes swab atau usap, biasa dikenal dengan sebutan PCR, sudah lumrah diselenggarakan di berbagai rumah sakit.

Tes jenis ini dipercayai sebagai tes paling akurat. Harganya pun cenderung lebih mahal, yaitu berkisar di antara Rp 800.000 hingga Rp 900.000. Bahkan sejumlah rumah sakit mematok harga di atas Rp 1.000.000.

Dan kini kita semua mengenal istilah "rapid test antigen" setelah aturan Pemprov DKI muncul.

Nah, kalian yang hendak keluar-masuk Jakarta harus tahu tentang test ini.

Dikutip dari Kompas.com, kandidat PhD di Medical Science Kobe University, Adam Prabata, menjelaskan rapid test antigen merupakan salah satu pengujian virus corona dengan mendeteksi protein virus (antigen).

Berbeda dengan rapid test antibodi yang menggunakan sampel darah, rapid test antigen menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan.

Metode yang digunakan adalah swab nasofaring atau orofaring. Jadi pengambilan sampelnya mirip dengan swab test PCR.

Rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Baca Juga: Keren! KFC Jual Ayam Goreng Pakai Mobil Tanpa Sopir, Gimana Cara Belinya?

Meski demikian, tes jenis ini hanyalah bagian dari screening awal. Hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan tes PCR yang lebih akurat.

Meski sama-sama mengambil sampel dari hidung dan tenggorokan, tes PCR memakan waktu yang lebih panjang dan prosedur yang lebih rumit dalam pemeriksaan sampelnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen memiliki masa berlaku yang sama dengan hasil rapid test antibodi dan PCR, yaitu selama 14 hari.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE Nomor 9. Masih 14 hari," kata Adita.

Dilansir dari Kontan.co.id, terdapat sejumlah fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan rapid test antigen di Jabodetabek. Biayanya berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 665.000

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/19/07395361/yang-perlu-kita-ketahui-seputar-rapid-test-antigen-sebagai-syarat-keluar?page=all#page2.