Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Khusus Libur Akhir Tahun, Masa Berlaku Rapid Test Antigen Cuma 3 Hari, Pengguna Mobil Pribadi Perlu Tes Juga?

Parwata - Selasa, 22 Desember 2020 | 19:00 WIB
Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.(ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA)
Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.(ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA)

Otomania.com - Ini masa berlakunya hasil rapid test antigen bagi yang akan melakukan perjalanan liburan akhir tahun, cuma 3 hari.

Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menerbitkan aturan terbaru.

Aturan terbaru ini menyatakan hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.

Sementara itu, masa kedaluwarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari.

Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Baca Juga: Rapid Test Antigen Untuk Mobil Pribadi, Kemenhub Beri Himbaun, Seperti Ini Penjelasannya

"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes swab ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaku perjalanan yang negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala dilarang untuk melanjutkan perjalanan.

Mereka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa