Otomania.com - Rapid Test Antigen Untuk Mobil Pribadi, Kemenhub Beri Himbaun, Seperti Ini Penjelasannya
Menjelang liburan akhir tahun yakni Natal dan Tahun baru, akhirnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan sebuah surat.
Yakni mengeluarkan Surat Edaran mengenai syarat bagi masyarakat yang ingin pergi berlibur.
Salah satu syarat tersebut harus menyertakan hasil rapid test antigen negatif, khususnya bagi setiap penumpang transportasi umum.
Sementara untuk tujuan ke Bali ada perlakukan yang lebih ketat.
Lantas, bagaimana dengan yang menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor ataupun pun mobil pribadi?
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun Ala Sultan Pakai Mobil Mewah, Intip Biaya Sewa Mercy S400 Hingga Vellfire
Menjawab pertanyaan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengatakan bila untuk kendaran pribadi sifatnya hanya imbauan.
"Sejauh ini hanya imbauan ya, jadi tidak ada kewajiban dan nantinya dari Kemenhub seperti yang saja bila juga akan lakukan random cek rapid test antigen secara gratis untuk kendaran pribadi," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
"Jadi hanya rapid test acak dari kami untuk ambil beberapa sampling saja, itu acak tidak semua kita rapid antigen untuk moda darat kendaraan pribadi. Kita sedang susun teknis SE untuk darat, kalau sudah kita infokan," kata dia.