Otomania.com - Berbagai ukuran truk berbaris di Terminal Sri Tanjung Banyuwangi tanpa terlihat ada pergerakan pada Kamis.
Para sopirnya yang bertujuan menyeberang ke Pulau bali melakukan aski mogok lantaran regulasi rapid test mandiri.
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan sopir kendaraan logistik harus mengantongi rapid test dengan hasil non reaktif sebelum menyeberang ke Bali.
Sebelumnya, sejak awal Maret, sopir truk logistik yang menyeberang ke Bali wajib melakukan rapid test di Pelabuhan Gilimanuk Bali yang dilakukan secara gratis.
Namun mulai Kamis (18/6/2020), Pemprov Bali meniadakan rapid test gratis tersebut, dan supir truk logistik sudah harus membawa hasil rapid test non reaktif secara mandiri.
Baca Juga: Calon Lady Racer Asal Bekasi Alami Luka Parah di Kepala, Kecelakaan Saat Akan Latihan MiniGP
Sebenarnya di Pelabuhan Gilimanuk tetap menyediakan pemeriksaan rapid test bagi para supir truk logistik, namun kali ini berbayar.
Keputusan ini membuat ratusan supir truk yang hendak menyeberang ke Bali melalui pelabuhan Ketapang Banyuwangi, melakukan aksi mogok dan memarkirkan truknya di check point Terminal Sri Tanjung.
Mereka protes pada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, yang ditempatkan di terminal Sri Tanjung.
Para supir truk itu keberatan melakukan rapid test mandiri karena biaya yang harus dikeluarkan dirasa sangat mahal.