Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Mau Jadi Korban Calo! Ini Syarat Bikin SIM Online dan Biayanya

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 11 Desember 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi SMART SIM
Adam Samudra
Ilustrasi SMART SIM

Otomania.com - Jangan mau jadi korban calo! ini syarat bikin SIM online dan biayanya

Sebuah komplotan penipuan bermodus jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online (daring) diringkus oleh Tim Resmob Polda Kalimantan Selatan.

Kelompok penipuan itu disebut beromzet Rp 90 juta per bulan dari aksi kejahatan yang dilakukannya.

Komplotan ini membuat akun media sosial Facebook bernama Algi Syaputra. Dari situ mereka menawarkan jasa pembuatan SIM di mana pemohonnya tanpa harus hadir ke Polres.

Menanggapi kasus tersebut, pihak kepolisian mengatakan sudah membentuk tim untuk melakukan penyisiran terhadap para pelaku penipuan pembuatan SIM online palsu.

Baca Juga: Enggak Datang Sidang, Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir? Begini Penjelasannya

"Iya kami sudah memiliki tim untuk mencari para pelaku penipuan SIM online di sosial media," kata Iptu Hermanto selaku Pamin TU Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (10/12/2020).

Hermanto mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap iming-iming pembuatan SIM tanpa melakukan tes terlebih dahulu.

"Lebih baik masyarakat datang ke Satpas terdekat untuk membuat SIM secara langsung," pesannya.

Hermanto menambahkan, mengingat zaman yang saat ini sudah mengacu pada era digital, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan untuk masyarakat guna membuat SIM online.

Dan tak hanya membuat SIM, layanan tersebut juga dapat melakukan perpanjangannya melalui berbasis online ini.

Baca Juga: Smart SIM Bisa Catat Pelanggaran, Tembus Poin Segini Bisa Dicabut Kepemilikannya

Memang, Anda diharuskan tetap datang ke kantor kepolisian guna melakukan ujian teori, praktik serta pengambilan kartu SIM.

Namun menariknya dengan melakukan registrasi secara online, bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan keinginan, adapun syarat ketentuan dalam pembuatan SIM Online yakni sebagai berikut:

1. Berusia 17 tahun.

2. Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang berlaku.

4. Melampirkan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing atau WNA).

5. Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik guna berkendara.

6. Konsentrasi atau fokus yang baik.

7. Cermat.

8. Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi pada saat mengendarai kendaraan.

Baca Juga: Kenapa Pengendara Harus Berusia 17 Tahun Untuk Bisa Miliki SIM? Berikut Penjelasannya

Langkah-langkah Membuat SIM Online

Dalam melakukan pembuatan SIM secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan.

Hal ini guna membantu Anda tidak kesulitan dalam membuat SIM, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pertama, buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.

2. Lalu pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.

3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).

4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.

5. Kemudian isi data keadaan darurat.

6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.

7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.

8. Selanjutnya Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM Anda).

9. Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).

10. Setujui pendaftaran SIM online.

11. Datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.

12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.

13. Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.

14. Selanjutnya ujian praktik untuk menguji keterampilan dalam berkendara.

Untuk membuat kartu SIM baru berikut adalah biaya yang harus Anda keluarkan dan sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa