Otomania.com - Kepemilikan SIM bisa dicabut karena melakukan pelanggaran dengan bobot nilai segini, berikut penjelasannya
Smart Surat Izin Mengememudi (SIM) telah resmi diluncurkan pada beberapa waktu lalu.
Dan bagi pemilik SIM yang tercatat melakukan pelanggaran berat akan otomatis diblokir.
Tidak sembarangan dalam berperilaku berkendara di jalanan karena akan tercatat semua pelanggaran yang telah dilakukan pemilik Smart SIM.
Maksudnya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk.
Baca Juga: Kenapa Pengendara Harus Berusia 17 Tahun Untuk Bisa Miliki SIM? Berikut Penjelasannya
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.
Menurut Fahri, untuk saat ini pembobotan penilaiannya sedang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang baru.
"Jika penilaiannya melebihi batas dari bobot penilaian pelanggarannya itu baru akan diajukan blokir.
Intinya mekanisme pemblokiran ini kita tinggal mengaplikasikannya. Karena sekarang sudah ada Smart SIM," kata AKBP Fahri saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Kendati begitu, Fahri tidak merinci pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang bisa mendapatkan poin.
Baca Juga: Viral Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu per Bulan, Ternyata Begini Faktanya