Dan tak hanya membuat SIM, layanan tersebut juga dapat melakukan perpanjangannya melalui berbasis online ini.
Baca Juga: Smart SIM Bisa Catat Pelanggaran, Tembus Poin Segini Bisa Dicabut Kepemilikannya
Memang, Anda diharuskan tetap datang ke kantor kepolisian guna melakukan ujian teori, praktik serta pengambilan kartu SIM.
Namun menariknya dengan melakukan registrasi secara online, bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan keinginan, adapun syarat ketentuan dalam pembuatan SIM Online yakni sebagai berikut:
1. Berusia 17 tahun.
2. Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang berlaku.
4. Melampirkan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing atau WNA).
5. Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik guna berkendara.
6. Konsentrasi atau fokus yang baik.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR