Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Foya-foya Pakai Pinjaman Rp 300 Juta Dengan Jaminan BPKB Palsu, Polisi Ungkap Modusnya

Parwata - Jumat, 11 Desember 2020 | 09:30 WIB
ILUSTRASI penangkapan pelaku kriminal
Kompas.com/Junaedi
ILUSTRASI penangkapan pelaku kriminal

Otomania.com - Foya-foya Pakai Pinjaman Rp 300 Juta Dengan Jaminan BPKB Palsu, Polisi Ungkap Modusnya

Terjadi sebuah aksi kejahatan yakni pinjam uang sebesar RP 300 juga dengan jaminan BPKB palsu.

Melansir dari TribunJogja.com, Pelaku peminjam uang dengan jaminan BPKB mobil palsu ini berinisial DHY (30) warga Balecatur, Gamping, Sleman.

DHY meminjam uang sebesar Rp300 juta di sebuah bank perkreditan di Jalan Magelang km 5,2, Sinduadi, Mlati beberapa waktu lalu.

Hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang, berfoya-foya, dan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Jurus Jitu Cek BPKB Motor Asli Atau Palsu, Gunakan Empat Cara Ini

Akibat perbuatannya, bank perkreditan di Jalan Magelang km 5,2 Sinduadi, Mlati, Sleman merugi Rp 300juta.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan pelaku meminjam uang dengan tenor 24 bulan.

Pinjamannya sudah diangsur empat bulan, namun setelah itu tidak mengangsur lagi.

"Pihak bank kemudian melakukan audit internal, diduga BPKB yang digunakan untuk jaminan adalah palsu. Kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi," katanya, Kamis (10/12/2020).

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Mlati langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga: Simak Sejumlah Cara Deteksi STNK dan BKPB Palsu

Akhirnya pelaku berhasil diringkus pada 17/11/2020 di sebuah kost daerah Sinduadi, Mlati, Sleman.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan Ditlantas Polda DIY untuk memastikan keaslian BPKB mobil tersebut.

Ternyata BPKB mobil yang dijaminkan dinyatakan palsu.

"Ada BPKB aslinya, ada mobilnya. Tetapi yang digunakan untuk jaminan itu yang palsu,"ungkapnya.

Menurut keterangan, pelaku sengaja memesan BPKB palsu pada seseorang yang diduga menjalankan usaha jasa BPKB palsu.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran pada pemalsu BPKB. Saat ini pelaku harus mendekam di penjara untuk sementara waktu.

Pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pinjam Uang dengan BPKB Palsu, Warga Gamping Dicokok Polisi,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Tribunjogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa