Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 4 Desember 2020 | 13:00 WIB
Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat
Antonio Beniah Hotbonar/GridOto.com
Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat

Otomania.com - Bisakah pajak 5 tahunan kendaraan diurus di Samsat lain daerah, simak Berikut Penjelasannya

Pengurusan pajak kendaraan bermotor, secara rutin dilakukan pada setiap tahun.

Tetapi pada tahun yang kelima biasanya pembayaran pajak dibarengi penggantian STNK dan juga pelat nomor kendaraan.

Dan penggantian itu tentu saja membutuhkan pengecekan fisik dari kendaraan tersebut.

Seperti pengecekan pada nomor rangka dan juga nomor mesin dari kendaraan yang akan diurus pajaknya.

Baca Juga: Lima Tahun Pajak Kendaraan Mati, Masih Bisa Diperpanjang Enggak Ya? Simak Penjelasan Berikut

Beberapa kendala yang mungkin dihadapi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak kendaraannya ialah kendaraan tersebut tidak berada di kota asalnya.

Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

"Untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan tahunan harus dilakukan di Samsat asal," kata Kompol Martinus saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Selai itu menurut Martinus, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

Baca Juga: STNK Jatuh Tempo Bareng Libur Panjang, Ada Dipensasi Enggak Ya? Begini Penjelasan Petugas Pajak

Yakni Nomor 5 tahun 2012 tentang Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK.

Pasal 83

(1) Persyaratan pengesahan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf f meliputi:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;

c. STNK; dan

d. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;
(2) Persyaratan perpanjangan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ayat (1) huruf f meliputi:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;

c. STNK;

d. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat
keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
e. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan

f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Demikian prosedur dan mekanisme proses perpanjangan STNK lima tahunan.

Hindari penggunaan jasa calo dan tetap taat pajak sebagai cerminan warga negara yang baik.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa