Baca Juga: STNK Jatuh Tempo Bareng Libur Panjang, Ada Dipensasi Enggak Ya? Begini Penjelasan Petugas Pajak
Yakni Nomor 5 tahun 2012 tentang Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK.
Pasal 83
(1) Persyaratan pengesahan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
c. STNK; dan
d. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;
(2) Persyaratan perpanjangan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
c. STNK;
d. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat
keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
e. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Demikian prosedur dan mekanisme proses perpanjangan STNK lima tahunan.
Hindari penggunaan jasa calo dan tetap taat pajak sebagai cerminan warga negara yang baik.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR