Adapun identitas sebenarnya kendaraan tersebut, kata Argo, adalah Mitsubishi Pajero Sport warna putih bernopol DD 577 PT.
"Di mana tahun kendaraan adalah 2009."
"Identitas pemilik inisial M, yang beralamat di Tanah Sareal, Kota Bogor, dengan status karyawan swasta," beber Argo.
Saat ini, katanya, pengemudi maupun pemilik kendaraan serta 3 penumpangnya, sedang dilakukan pendalaman di Satpatwal bersama personel Subdit Gakkum, untuk mengetahui modus operandi.
Baca Juga: Mobil Avanza Pinjaman Pakai Pelat Nomor Palsu, Polisi Curiga Ada Kejahatan Masif
"Sedangkan untuk kendaraan sementara ditahan di Satpatwal."
"Karena menggunakan identitas palsu yang dapat dikenai ancaman pasal 280 junto pasal 68 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Perihal penggunaan TNKB yang tidak sah dan tak sesuai peruntukannya, dengan ancaman berupa denda sebesar Rp 500.000," paparnya.
Menurut Argo, dari keterangan pemilik kendaraan, pelat palsu RI 1 dipasang di kendaraan baru kali ini saja.
"Pengakuannya pelat nomor palsu itu baru dipasang saat hendak masuk ke Mabes Polri, untuk menyuarakan aspirasi mereka," beber Argo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pakai Pelat Palsu RI 1, Aksi Pengemudi Pajero Sport Mau Protes Jokowi Digagalkan Provos Mabes Polri".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR