Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akali Regulasi Ganjil-Genap dengan Nopol Palsu?

Aditya Maulana - Rabu, 20 Juli 2016 | 07:11 WIB

Jakarta, Otomania –Regulasi pembatasan kendaraan bermotor di Ibu Kota dengan metode nomor polisi (nopol) ganjil-genap sebentar lagi diberlakukan. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, dan Transportasi (Dishubtrans) bersama Ditlantas Polda Metro Jaya sedang melakukan sosialisasi sistem nomor polisi (nopol) kendaraan ganjil-genap sampai 26 Juli 2016.

Setelah itu langsung dilakukan tahap uji coba hingga 20 Agustus dan dilanjutkan dengan pelaksanaannya mulai 23 Agustus 2016.

Penerapan regulasi ini berlaku di sembilan lokasi, yaitu Bundaran Patung Kuda, Traffic Light Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Umam Bonjol, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), dan Simpang Kuningan (kaki Mampang).

Sedangkan, waktu pelaksanaan uji coba dimulai Senin hingga Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan sore hari dimulai 15.00-20.00 WIB. Mekanismenya, pada tanggal ganjil hanya mobil dengan nopol sama (ganjil) yang boleh lewat, begitu juga dengan genap.

Nopol Palsu

Sama seperti regulasi Three in One yang berlaku sebelumnya, banyak pengemudi memanfaatkan jasa joki untuk tetap bisa melintasi jalan-jalan beregulasi. Soal aturan ini, tentu tidak sedikit dari pengemudi yang berniat mengakali dengan membuat nopol palsu.

Sebelum, memutuskan untuk melakukan kecurangan ini, ada baiknya kita melihat aturan hukum yang berlaku. Seperti apa sanksinya?

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, sesuai dengan peraturan berlaku pelanggar akan dikenalan pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pemalsuan suatu dokumen.

“Jika terbukti melanggar maka akan kena ancaman hukuman enam tahun penjara,” ucap Budiyanto kepada Otomania, Selasa (19/7/2016).

Pada pelaksanaan nanti, lanjut Budiyanto suatu waktu akan ada pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang melintas di sembilan wilayah ganjil-genap. “Jika STNK palsu akan terlihat, karena kami punya ciri-cirinya dan tidak bisa diinformasikan,” kata Budiyanto.

Sebelumnya, Budiyanto pernah mengatakan pelaksanaan aturan nopol ganjil-genap selain dihadirkan petugas juga dibantu kamera pengintai (CCTV) disetiap lokasi.

Editor : Agung Kurniawan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa