Otomania.com - Motor listrik sekilas hanya beda di sumber tenaganya saja jika dibanding motor bensin konvensional.
Padahal kalau dalam uji coba tipe, ada banyak aspek yang jauh berbeda di antara keduanya.
Maklum saja jika masyarakat belum banyak yang paham, lantaran motor listrik masih terhitung sedikit penggunanya.
Kehadiran motor listrik pun sebetulnya banyak ditunggu-tunggu banyak orang.
Selain ramah lingkungan, motor listrik juga disebut-sebut murah meriah, mulai dari harganya sampai biaya sekali pengecasan.
Baca Juga: Ngecas Baterai 3 Jam Bisa Jalan 100 Km, Motor Listrik Gesits Buka Dealer di Bandung
Nah, mendukung upaya pergeseran dari Bensin ke Listrik, Pemerintah punya banyak membuat aturan-aturan soal kendaraan listrik.
Salah satunya aturan mengenai uji coba kendaraan bertenaga listrik ini.
"Setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan dijalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," Kata Pandu Yunianto Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam webinar, Rabu (25/11/2020).
Kendaraan konvensional yang masih menggunakan bahan bakar bensin mempunyai perbedaan dengan kendaraan listrik.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 tahun 2018 tentang uji tipe kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bebas Uang Muka, Nih Daftar Motor Listrik dalam Negeri yang Bisa Dikredit
"Didalam PM 33 ini mengatur beberapa item yang diuji untuk kendaraan bermotor antara lain radius putarnya, spidometernya, ada rem sistem lampu," kata Pandu.
Selain itu terdapat juga pengujian soal Emisi gas buang, kebisingan suara, klakson, berat, daya mesin, kincup ban depan, ban dan roda.
Nah gimana untuk uji coba kendaraan listrik?
"Terkait masalah uji tipe selain uji tipe menurut sebagaimana diatur dalam PM 33 tahun 2018 ada 5 item yang diuji," lanjut Pandu.
Nah kelima itu adalah Kerja batrei, Alat pengisian ulang batrei, Uji suara khusus mobil, Emisi Hidrogen, keselamatan fungsional dan yang terakhir pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik.
Pandu menegaskan saat ini untuk kendaraan bermotor yang sudah beredar adalah yang sudah lolos uji.
Artinya bikers enggak perlu khawatir lagi deh kalo mau beli motor listrik.
Gimana jadi tertarik kan beli motor listrik?
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR