Otomania.com - Sudah tahu kan kalau sekarang beli mobil maupun motor listrik bisa kredit tanpa uang muka?
Mulai 1 Oktober 2020, beli motor listrik sudah tidak ada batasan minimum uang muka alias down payment (DP).
Hal ini sesuai dengan peraturan baru dari Bank Indonesia yang diharapkan kebijakan tersebut dapat menstimulus permintaan kredit di tengah pandemi.
Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia ini juga sebagai bentuk dukungan upaya Pemerintah dalam melaksanakan program percepatan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca Juga: Enggak Nyangka, Kredit Mobil dan Motor Listrik Bebas DP Mulai Hari Ini!
"Kebijakan penyesuaian ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, dalam keterangan resminya.
Di Indonesia, pilihan motor listrik sudah sangat beragam. Bukan hanya dari harganya saja, tapi modelnya juga bervariasi, dari model skuter hingga motor sport.
Namun, mayoritas pemainnya justru bukan berasal dari pabrikan besar, seperti Honda, Yamaha, Suzuki, atau Kawasaki.
Berbeda dengan roda empat, dari segi harga, motor listrik cukup bersaing dengan motor konvensional.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR