Otomania.com - Pelaku pengeroyokan anggota TNI di Sumedang yang videonya viral ternyata berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan.
Dalam video yang viral tersebut, terlihat anggota TNI yang masih berseragam olah raga dikeroyok oleh para pelaku dengan motif yang tidak jelas.
Saat kejadian, korban yang merupakan anggota TNI AD itu tiba-tiba saja dihadang menggunakan 3 motor dan langsung terjadi pengeroyokan.
Korban pun langsung melaporkan insiden yang menimpanya ke Polres Sumedang usai pengeroyokan tersebut.
Kini empat orang pelaku pengeroyokan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari pemeriksaan sementara, diduga para pelaku di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, empat pelaku yang mengeroyok anggota TNI Pratu Muhammad Asrul dari satuan Yonif Raider 301/Prabu Kiansantang, ditangkap di tempat berbeda.
Diketahui, keempatnya yakni Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sandi Agusta, dan Iim Rusmana. Keempat pelaku tersebut berpofesi sebagai tukang ojek pangkalan.
Baca Juga: Ini Sosok Member Klub Moge yang Ikut Keroyok Anggota TNI, Ternyata Pengusaha Terkenal
Mereka beroperasi di kawasan Jalan Cadas Pangeran, tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kata Eko, tiga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Ciherang, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung.
"Keempat pelaku berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan," kata Eko kepada Kompas.com sat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020) siang.
Dikutip dari TribunJabar.id. kata Eko, keempat tersangka itu melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak sedang dalam pengaruh minuman keras.
Baca Juga: Tukang Ojek Bunuh Temannya Sendiri, Gara-gara Hal Sepele di Pangkalan
Hal itu berdasarkan tes urine yang dilakukan pihaknya kepada keempat tersangka.
"Mereka melakukan ini (pengeroyokan) semuanya dilakukan hanya spontan saja barangkali," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Eko membantah adanya salah seorang pelaku pemukulan merupakan anggota ormas di Sumedang. "Dari identitas yang kami himpun, bukan anggota ormas," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kata Eko, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Tukang Ojek Pangkalan yang Keroyok Anggota TNI Ditangkap di Tempat Berbeda".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
KOMENTAR