Otomania.com - Empat orang ditangkap lantaran melakukan pengeroyokan terhadap seorang sopir ambulans pembawa jenazah pasien Covid-19.
Pada video yang beredar, nampak APD sang sopir ambulans sampi rusak, sementara mobil ambulans dipecah kacanya.
Insiden itu terjadi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKBP Tommy Aruan mengatakan, keempat tersangka kini ditahan di Polres Manado.
"Keempat tersangka ada hubungan keluarga pasien Covid-19 yang meninggal," kata Tommy saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Sopir Bejat, Pasien Positif Corona Diperkosa di Dalam Ambulans, Latar Belakang Pelaku Bikin Geger
Tommy menjelaskan, motif tersangka melakukan pemukulan terhadap sang sopir karena tidak terima jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman maksimal tujuh tahun penjara," sebut Tommy.
Diberitakan sebelumnya, video seorang sopir ambulans pengantar jenazah pasien Covid-19 dipukul di Talawaan Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, viral di media sosial.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR