Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Usah Bingung, Begini Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Ada Fotocopy

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 6 Oktober 2020 | 12:50 WIB
Ilustrasi SIM
Gilang/Kompas
Ilustrasi SIM

Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang tanpa fotocopi, begini cara mengurusnya penjelasan polisi .

Jika sampai SIM terjadi hilang tentu saja akan menjadikankesal bagi para pemiliknya.

Karena SIM wajib dimiliki dan dibawa bagi setiap pengendara kendaraan saat perjalanan.

Jika kelengkapan wajib tersebut tidak dibawa atau hilang saat dalam perjalanan.

Kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.

Baca Juga: Punya Tapi Tertinggal, Bolehkah SIM dan STNK Diantarkan Saat Terjaring Razia Lalu Lintas?

Nah, sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya.

Bagaimana cara mengurus SIM hilang tanpa fotokopi?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.

Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.

"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung saat dihubungi tim, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Kapan Waktu Ideal Perpanjang Masa Berlaku SIM? Berikut Kata Polisi

Nah, buat kalian yang masih binggung, ini beberapa tips yang bisa dilakukan:

Kunjungi Satpas SIM terdekat

Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.

"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambungnya.

Setelah itu lakukan pendaftaran

Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran diisi dengan lengkap.

Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

Baca Juga: Enggak Perlu Mudik, Perpanjang SIM di Luar Kota Bisa Kok, Begini Syaratnya

Verifikasi SIM

Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.

Lakukan Foto dan Sidik Jari

Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan.

Biasanya di sini data kembali di cek oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.

Tinggal Menunggu SIM

Proses terakhir adalah menunggu SIM Anda jadi dan diserahkan petugas.

Untuk yang satu ini waktunya relatif, bisa lama bisa singkat tergantung jumlah banyak sedikitnya pembuat SIM yang mengantre.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa