Otomania.com - Berapa waktu waktu ideal untuk perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya,
Setiap pengguna kendaraan baik motor maupun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelum masa berlaku SIM habis biasanya para pemilik memalukan perpanjangan beberapa hari sebelumnya.
Namun, sebenarnya kapan waktu idealnya melakukan perpanjangan masa berlaku SIM?
Baca Juga: Oh Jadi Ini Alasan Kenapa SIM Disebut Surat Sedangkan KK adalah Kartu
AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota berikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut.
"Bagi yang ingin perpanjang SIM biasanya 15 hari sebelum SIM-nya jatuh tempo sudah boleh diperpanjang," kata AKP Rabiin saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Oleh karena itu, AKP Rabiin meminta perpanjang SIM idealnya mendekati batas masa berlakunya.
Artinya memang masyarakat membayar penerbitan SIM untuk dipakai genap lima tahun.
Baca Juga: Lima Jenis SIM di Indonesia, Nomor Lima Untuk Kendaraan Khusus