Otomania.com - Untuk bisa memilki SIM golongan B1 dan B2 ini syarat utama yang harus dimiliki.
Ada tahapannya untuk bisa memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) golongan B1 Dan juga B2.
Yakni pemohon harus mengantongi terlebih dulu golongan SIM A jika ingin memlikinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak dari kepolisian bahwa bagi pemohon SIM B1 dan B2 harus memiliki SIM A terlebih dahulu.
Jika golongan SIM A tersebut belum punya maka tidak bisa memperoleh SIM B1 dan B2.
Baca Juga: Enggak Perlu Mudik, Perpanjang SIM di Luar Kota Bisa Kok, Begini Syaratnya
Hal itu disampaikan langsung oleh Kompol Lalu Hedwin Hanggara, selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Iya benar si pemohon harus mempunyai SIM A dulu. Karena itu sebagai dasar dari B1 dan B2.
Karena kalau tidak punya, dianggap belum mampu mengemudikan kendaraan yang kecil," kata Hedwin saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Menurut Hedwin, Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D.
Khusus untuk kendaraan besar empat roda atau lebih menggunakan SIM B1 dan B2.
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Gagal Ujian SIM Perlu Biaya Lagi Untuk Mengulang? Polisi Tanggapi Begini
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR