Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lupa, Kini Masa Berlaku SIM Tidak Mengikuti Tanggal Lahir

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 12 Juli 2020 | 13:45 WIB
Ilustrasi SIM
Kompas.com / Gilang
Ilustrasi SIM

Otomania.com - Jika sebelumnya Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mengikuti tanggal kelahiran, maka kini mengikuti tanggal penerbitannya.

Walau begitu, masa berlaku pun masih tetap sama, yakni 5 tahun.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, saat ini masa akhir SIM disesuaikan dengan tanggal pembuatannya.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo saat dikonfimasi, Selasa (7/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sambodo menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas dalam surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Baca Juga: 7 Modifikasi Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Siap-siap Kena Tilang!

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 oktober 2019," katanya.

Bukan hanya untuk pembuat SIM baru, aturan tersebut juga diberlakukan bagi pengendara yang memperpanjang SIM.

Nantinya, masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal perpanjangan hingga lima tahun ke depan.

"Dalam Perkap 9 tahun 2012 itu menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun, terhitung sejak sim tersebut dicetak," tutup Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini Masa Berlaku SIM Tak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa