Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin SIM Dan Perpanjang Kini Lebih Mudah, Meski Beda Daerah, Ini Syaratnya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 23 Juni 2020 | 14:00 WIB
Ilustrasi SMART SIM
Adam Samudra
Ilustrasi SMART SIM

Otomania.com - Untuk permohonan bikin dan perpanjangan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus di Polres setempat.

Bikin SIM baru dan memperpanjang masa berlakunya bisa dilakukan di mana saja.

Namun, syaratnya bagi pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Dengan cara ini, tentu saja akan mempermudah orang daerah yang tinggal di kota lain.

Baca Juga: Catat Nih, Syarat dan Cara Bikin SIM Gratis, Pendaftaran Dimulai Tanggal 25 Juni Sampai 30 Juni 2020

Karena tak perlu lagi pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang atau membuat SIM baru.

Menanggapi hal ini, AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota mengatakan cukup hanya dengan KTP elektronik.

"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (23/6/2020).

Sekadar informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjang maupun pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Usia Minimal Pembuatan SIM C Turun Jadi 15 Tahun? Polisi Jelaskan Begini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa