Enggak Perlu Mudik, Perpanjang SIM di Luar Kota Bisa Kok, Begini Syaratnya

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 19 Agustus 2020 | 20:45 WIB

Ilustrasi antrian perpanjang SIM di Satpas SIM. (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Masih banyak warga yang belum tahu kalau perpanjang SIM bisa dilakukan tanpa harus pulang ke daerah asal.

Bagi yang berdomisili tak sesuai KTP tak perlu bingung, kini perpanjang SIM bisa bisa dilakukan di mana saja.

Hal tersebut seperti yang dijelaskan AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/8/2020).

"Perlu dicatat bahwa kebijakan ini berlaku jika masyarakat sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau dengan kata lain, pembuatan SIM online bisa diproses melalui data masyarakat dari Dukcapil Kemendagri," kata AKP Rabiin.

Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Gagal Ujian SIM Perlu Biaya Lagi Untuk Mengulang? Polisi Tanggapi Begini

"Sehingga syaratnya cukup membawa SIM lama, KTP dan surat kesehatan yang bersangkutan saja," sambungnya.

Adapun biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 90 ribu

SIM B: Rp 80 ribu

SIM B1: Rp 80 ribu

SIM B2: Rp 80 ribu

SIM C: Rp 75 ribu

SIM D: Rp 30 ribu

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

Baca Juga: Pemohon SIM Sudah Daftar Online Tapi Tidak Datang, Uang Pendaftran Hilang Enggak Ya?

Itulah beberapa syarat perpanjang SIM yang bisa dilakukan tanpa harus sesuai dengan alamat KTP!