Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengin Ganti Warna Motor Atau Mobil, Berikut Persyaratan dan Biaya Ganti STNK

Parwata - Jumat, 25 September 2020 | 11:35 WIB
ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor
Grid.ID/Octa Saputra
ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor

Otomania.com - Pengin ganti warna kendaraan motor atau mobil, berikut persyaratan dan besaran biayanya.

Saat memodifikasi kendaraan seperti motor atau mobil, enggak sedikit yang harus mengganti warnanya.

Berikut cara mengurus ganti warna kendaraan baik motor maupun mobil agar tak melanggar peraturan.

Karena jika masyarakat nekat mengubah warna kendaraan hingga berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bemotor (BPKP).

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai Si Ondel, Dari Rumah Aja Gak Perlu Ngantri

Maka polisi berhak untuk menilang atau menyita kendaraan.

Jika tidak ingin jadi masalah saat ada razia, maka solusinya adalah mengubah warna kendaraan sesuai prosedur negara.

Hal itu mengacu pada Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang melakukan perubahan identitas kendaraan atau pemilik, termasuk berganti warna, wajib melakukan registrasi ulang.

Masyarakat tak perlu khawatir karena polisi menjamin prosesnya cukup cepat, asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.

Baca Juga: Hindari Terlambat, Bolehkah Pajak kendaraan Dibayarkan Sebelum Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya

Berikut cara ganti warna kendaraan di STNK

1. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik
2. Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan
3. Membawa dokumen surat-surat lain, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB Asli
4. Membawa surat keterangan dari bengkel pengecatan disertai salinan SIUP dan NPWP      pemilik bengkel

Biaya

Berikut biaya yang harus dikeluarkan, mengacu pada Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penerbitan STNK Baru

. Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100 ribu
. Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200 ribu

Pengesahan STNK

. Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25 ribu
. Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50 ribu

Penerbitan BPKB Baru

. Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225 ribu
. Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375 ribu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Cara Ganti Warna Kendaraan di STNK, Cek Persyaratan dan Biayanya".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa