Otomania.com - Pengin ganti warna kendaraan motor atau mobil, berikut persyaratan dan besaran biayanya.
Saat memodifikasi kendaraan seperti motor atau mobil, enggak sedikit yang harus mengganti warnanya.
Berikut cara mengurus ganti warna kendaraan baik motor maupun mobil agar tak melanggar peraturan.
Karena jika masyarakat nekat mengubah warna kendaraan hingga berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bemotor (BPKP).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai Si Ondel, Dari Rumah Aja Gak Perlu Ngantri
Maka polisi berhak untuk menilang atau menyita kendaraan.
Jika tidak ingin jadi masalah saat ada razia, maka solusinya adalah mengubah warna kendaraan sesuai prosedur negara.
Hal itu mengacu pada Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang melakukan perubahan identitas kendaraan atau pemilik, termasuk berganti warna, wajib melakukan registrasi ulang.
Masyarakat tak perlu khawatir karena polisi menjamin prosesnya cukup cepat, asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.
Baca Juga: Hindari Terlambat, Bolehkah Pajak kendaraan Dibayarkan Sebelum Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya
Berikut cara ganti warna kendaraan di STNK
1. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik
2. Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan
3. Membawa dokumen surat-surat lain, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB Asli
4. Membawa surat keterangan dari bengkel pengecatan disertai salinan SIUP dan NPWP pemilik bengkel
Biaya
Berikut biaya yang harus dikeluarkan, mengacu pada Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerbitan STNK Baru
. Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100 ribu
. Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200 ribu
Pengesahan STNK
. Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25 ribu
. Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50 ribu
Penerbitan BPKB Baru
. Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225 ribu
. Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Cara Ganti Warna Kendaraan di STNK, Cek Persyaratan dan Biayanya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR