Berikut cara ganti warna kendaraan di STNK
1. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik
2. Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan
3. Membawa dokumen surat-surat lain, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB Asli
4. Membawa surat keterangan dari bengkel pengecatan disertai salinan SIUP dan NPWP pemilik bengkel
Biaya
Berikut biaya yang harus dikeluarkan, mengacu pada Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerbitan STNK Baru
. Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100 ribu
. Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200 ribu
Pengesahan STNK
. Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25 ribu
. Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50 ribu
Penerbitan BPKB Baru
. Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225 ribu
. Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Cara Ganti Warna Kendaraan di STNK, Cek Persyaratan dan Biayanya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR