"Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," kata Kamila.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa:
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagimana dimaksud Pasal 56, dipidana dengan pidangan kurungan palinga lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)."
Baca Juga: Gilaaa Sopir Pajero Kabur Habis Tabrak Pesepeda, 1 Tewas dan 1 Sekarat
"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta," tegasnya.
Jasa Marga dan kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut.
Mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat kejadian tersebut dan mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, serta memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan tol.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pidana dan Denda, Jadi Sanksi Pesepeda yang Terobos Tol Jagorawi".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR