Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jasa Marga Tanggapi Soal Viral Rombongan Sepeda Masuk Tol Jagorawi

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 14 September 2020 | 15:30 WIB
Polisi usut kasus rombongan pesepeda masuk jalan tol
Tangkapan layar Instagram @dashcamindonesia
Polisi usut kasus rombongan pesepeda masuk jalan tol

Otomania.com - Tayangan video yang menunjukkan pesepeda masuk ke Jalan Tol Jagorawi, viral di media sosial, Minggu 13 (13/9/2020).

Lokasi tepatnya berada di Km 46+500 atau di dekat persimbangan keluar tol Puncak-Ciawi, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam tayangan video tersebut, rombongan sepeda yang terdiri dari tujuh orang itu nampak santai berkendara di bahu jalan, sementara sebagian lagi di sisi sebelah kanan, atau dekat jalur cepat.

Parahnya lagi, tak hanya melanggar lalu lintas melewati jalan tol, para pesepeda yang berada di lajur kanan tadi langsung memotong pembatas jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan tanpa mempedulikan apapun.

Baca Juga: Viral Pesepeda Terabas Tol Jagorawi, Jadi Bukti Bobroknya Moral Keselamatan

Video viral ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia) pada

Viralnya video tersebut dibenarkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang menjelaskan bila rombongan sepeda tersebut masuk ke Jalan Tol Jagorawi melalui Km 47+200 atau traffic light Ciawi dan mencoba melawan arah dengan menyeberang median jalan pada Km 46+500 untuk menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika mengatakan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Mobil Pajero yang Tabrak Lari Pesepeda Hingga Tewas Ditemukan Polisi, Sopir Masih Diburu

"Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ucap Oemi dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2020).

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa