Otomania.com - Seorana pria yang baru sebulan menikah harus berurusan dengan pihak kepolisian karena perbuatan yang dilakukannya.
Pria bernama, Ali Wahyudin (29) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena tertangkap basah akan mencuri motor.
Melansir dari Sripoku.com, pelaku tertangkap saat mencuri motor milik warga di Pasar Kuto Palembang.
Wahyu, warga Jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini, tertangkap masa saat sedang membuka kunci stang motor milik salah seorang warga yang sedang berbelanja.
Bahkan tersangka sempat menjadi bulan-bulanan masa yang kesal dengan aksi percobaan pencurian sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Sindikat Maling Sukses Gasak 1.080 Motor Dalam 6 Tahun,Segini Nilainya
Beruntungnya, anggota kepolisian yang sedang berpatroli langsung mengamankan tersangka dari amukan masa tersebut.
Dari pengakuannya Wahyu melakukan hal tersebut dikarenakan tak punya uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Terlebih lagi, dirinya mengaku bahwa baru saja satu bulan menikah dengan wanita idamannya.
Aksinya pada saat itu dilakukannya secara iseng dan dilakukannya berawal dari rumahnya di rumah susun.
Pergi dari rumah dengan tidak menggunakan motor, dirinya berjalan hingga sampai ke Pasar Kuto.
"Aku bawa kunci cadangan yang aku temui di jalan tiga hari yang lalu pak, iseng-iseng aja berjalan kesana lihat ada motor terparkir aku masukkan kunci cadangan itu tidak taunya masuk dan pas," kata Wahyu saat diamankan di Polsek IT 2, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Maling Motor Dikadalin Polisi, Ketahuan Punya Senpi Rakitan Tapi Buat Kejahatan yang Lain
Namun aksi tersangka diketahui masyarakat sekitar yang langsung mendatangi tersangka dan langsung mengamankan tersangka.
"Waktu kunci stang berhasil dibuka langsung didatangi masa pak. Disitulah aku ketahuan dan langsung diamankan itu," lanjutnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek IT 2, Ipda Ledi mengatakan tersangka tertangkap saat sedang mendorong motor korban.
Pada saat mendorong motor tersebut tersangka ketahuan dan langsung diamankan oleh masa.
"Kejadiannya di Pasar Kuto, waktu sedang mendorong motor tersangka diteriaki masa dan langsung diamankan. Tersangka ini merupakan pengantin baru," kata Ipda Ledi.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengantin Baru Dipergoki Warga di Pasar Kuto Hendak Curi Motor, Pelaku Jalan Kaki dari Rumah Susun,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Sripoku.com |
KOMENTAR