Otomania.com - Sebuah sindikat maling motor berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tangerang.
Sindikat maling motor tersebut telah beraksi selama 6 tahun dan berhasil menggasak hingga ribuan unit motor.
Melansir dari TribunJakarta.com, pelaku sindikat pencurian motor tersebut berinisial RA (25) dan RD (30).
Keduanya pun telah diringkus Satreskrim Polresta Tangerang setelah berhasil menggasak 1.080 motor di Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua tersangka sudah beraksi selama enam tahun.
Dalam sehari, lanjutnya, para tersangka sedikitnya dapat menggasak dua sampai tiga sepeda motor.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Pakai Dukun, Barang Bukti 19 Motor, 2 Mobil dan 1 Truk Diamankan
Sebulan, rata-rata mereka berhasil mencuri 15 sepeda motor.
"Para tersangka sudah enam tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri.
Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar," kata Ade dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).
Kata Ade, salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama dan telah bebas pada tujuh tahun lalu.
Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.
Para tersangka beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.