Otomania.com - Alat pengukur kecepatan kendaraan rencananya akan dipasang oleh polisi.
Rencana pemasangan alap pengukur kecepatan ini akan dipasang di di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Melansir dari TribunJabar.id, alat ini akan dipasang dan digunakan mulai tanggal 28 September nanti.
Bakal ada sosialisasi terlebih dulu lalu polisi akan memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar batas kecepatan.
Pemasangan alat pengukur kecepatan di lima titik di Jalan Soekarno Hatta dari Samsat Bandung Timur hingga Cibiru dinilai keputusan tepat.
Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono mengatakan, pemasangan itu efektif jika disertai dengan mekanisme tilang.
Baca Juga: Tambah Canggih, CCTV E-TLE Bisa Deteksi Jenis Pelanggaran Ini
"Tapi harus dilengkapi kamera kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penilangan," ujar Sony saat dihubungi via ponselnya, Rabu (9/9/2020).
Ia mengatakan, secara aturan, di jalan arteri memang ada aturan soal batas kecepatan kendaraan.
Jalan Soekarno Hatta dari Samsat hingga Cibiru sudah dilengkapi jalur pemisah.
"Termasuk di Jalan Soekarno Hatta yang jalur arteri nasional, minimum kecepatannya 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.
Di jalur sana, kan, sudah ada pemisah, kalau dipasang pengukur kecepatan bakal efektif, cuma, ya, itu tadi, harus ada tindakan jika melanggar batas kecepatan," ucapnya.
Ia mengatakan, sebagai jalur arteri berstatus jalan nasional, Jalan Soekarno-Hatta seluruhnya harus dilengkapi jalur pemisah.
Yang baru ada jalur pemisah baru dari Samsat hingga ke Cibiru.
Baca Juga: Awas, Langgar Batas Kecepatan di Tol Ada Sanksinya
"Pekerjaan rumah pemerintah ke depan, supaya Jalan Soekarno Hatta dari Samsat hingga ke barat harus dilengkapi pemisah," ucapnya.
Pemasangan alat pengukur kecepatan kendaraan ini diharapkan bakal mencegah pengendara mengebut di Jalan Soekarno Hatta.
Seperti dikatakan Rahmat Sodikin (40), pemilik bengkel di Jalan Soekarno Hatta kawasan Margahayu.
"Soalnya di jalan ini kan jalurnya menuju luar kota, seringkali yang ngebut dan banyak juga yang nyebrang. Kalau dipasang pengukur kecepatan, mudah-mudahan saja pengendara jadi enggak ngebut," ujar Rahmat, via ponselnya.
Hal senada dikatakan Wahyu Sumirat (35) warga Margahayu.
Ia mengatakan, di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, banyak penyebrang jalan sedangkan minim jembatan penyerangan.
Baca Juga: Kamera ETLE Sikat Pelanggar Ganjil Genap Jakarta, Dua Pekan 4.894 Mobil Ditilang
"Saya saja kalau tidak bawa kendaraan, naik angkot, nyebrang ke Jalan Margahayu, susah nyebrangnya karena kendaraannya pada ngebut," ujarnya.
Sedangkan Dian Mardiansyah (30) berharap pemasangan alat ukur kecepatan kendaraan ini dilengkapi dengan mekanisme tilang bagi yang melanggar batas kendaraan.
"Misalkan kalau ada yang ngebut melebihi kecepatan, ditangkap kamera, catat nomor polisinya, lalu tilang. Itu baru keren, kayak di luar negeri," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Alat Pengukur Kecepatan Dipasang di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Warga Setuju Ada Sanksi Tilang,
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR