Otomania.com - Beredar di media sosial pesan berantai biaya tilang yang dikeluarkan Polri, polisi berikan penjelasan.
Pesan berantai tentang rincian biaya tilang, kembali beredar dan ramai di media sosial.
Di dalam pesan berantai yang beredar itu menjelaskan biaya jika melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.
Selain itu, dalam pesan berantai disebut juga larangan untuk berdamai dengan petugas Polri yang memberikan sanksi.
Baca Juga: Pemilik Vespa Mulai Diincar Polisi, Pelat Nomor Jadi Masalah
Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 500.000 dan tidak pakai helm terkena denda Rp 250.000.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.
"Enggak benar, itu sudah jelas hoaks," kata Yusri , Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Awas Helm SNI Ternyata Masih Bisa Kena Tilang, Begini Alasannya
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR