Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Hoax! Viral Denda Tilang di Media Sosial, Pihak Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 1 September 2020 | 12:30 WIB
Ilustrasi razia tertib lalu lintas
Ilustrasi razia tertib lalu lintas

Otomania.com - Beredar di media sosial pesan berantai biaya tilang yang dikeluarkan Polri, polisi berikan penjelasan.

Pesan berantai tentang rincian biaya tilang, kembali beredar dan ramai di media sosial.

Di dalam pesan berantai yang beredar itu menjelaskan biaya jika melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.

Selain itu, dalam pesan berantai disebut juga larangan untuk berdamai dengan petugas Polri yang memberikan sanksi.

Baca Juga: Pemilik Vespa Mulai Diincar Polisi, Pelat Nomor Jadi Masalah

Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 500.000 dan tidak pakai helm terkena denda Rp 250.000.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.

"Enggak benar, itu sudah jelas hoaks," kata Yusri , Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Awas Helm SNI Ternyata Masih Bisa Kena Tilang, Begini Alasannya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa