Pemilik Vespa Mulai Diincar Polisi, Pelat Nomor Jadi Masalah

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 28 Agustus 2020 | 15:20 WIB

Pengguna Vespa sering bandel tak memasang pelat nomor (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Polisi mulai mengincar para pengguna Vespa yang bandel dalam soal pelat nomor.

Ada baiknya jika Sobat adalah pemilik Vespa untuk segera mengikuti aturan pemasangan pelat nomor.

Seperti baru-baru ini terlihat dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro polri melakukan penindakan terhadap beberapa anak Vespa yang tidak memasang pelat nomor di Jl Panglima Polim dan Jl Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Anak Gaul Ngilu Lihatnya, Vespa Matik di Jakarta Buat Sunmori, Kalau di Tempat Lain Malah Buat ke Sawah

"Jadi spesifikasi kendaraan itu harus dilengkapi pada dudukan pelat nomor bagian depan dan belakang.

Dalam Undang-undang itu sudah dipertegas dengan tempat pemasangan TNKB," kata Martinus.

@Tmcpoldametro
Anak Vespa yang terkena tilang karena tidak gunakan plat nomor


Ia pun secara tegas mendorong agar pemilik kendaraan untuk memasang pelat nomor pada tempat yang sudah ditentukan.

"Kalau memang niat mencari pasti ada alatnya ko. Terkadang ada beberapa kelompok tertentu karena ingin kendaraanya terlihat keren sampai tidak mau memasangnya.

Baca Juga: Vespa Modern Getarannya Tak Tertahankan, Bisa Jadi Biang Keroknya Kampas Kopling

Namun dalam regulasi undang-undang wajib ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan," tegasnya

Dalam unggahannya, banyak dari wargenet yang mengomentari anak Vespa tersebut.

Salah satunya yakni akun @widodo seno "gue ga ada respect sama vespa 4 tak. Rata2 songong kalo dijalan,berasa paling mahal paling kenceng," ucapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

‪#Polri lakukan penindakan terhadap para Pemotor yang masih nekat tidak memasang #TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) secara semestinya di Jl. Panglima Polim dan Jl. Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada masing-masing kendaraan bermotor. ‪.‬ ‪(22G)‬

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) pada


Sementara akun @qiwayud "kandangin sekalian motornya, suka ngebut2 kek jago aja seolah2 pembalap".