Lain halnya dengan @fyandwiputra "Terlalu banyak gaya".
Bahkan salah satu netizen dengan akun instagram @radiradoong "motor mahal itu pak makanya PD begini wkwkw".
Sementara itu, jika tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas).
Isinya yakni:
setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.
Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.