Awas Helm SNI Ternyata Masih Bisa Kena Tilang, Begini Alasannya

Adi Wira Bhre Anggono,Indra GT - Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:45 WIB

Polantas memberikan helm SNI bagi pengendara sepedamotor (Adi Wira Bhre Anggono,Indra GT - )

Otomania.com - Helm dengan tanda SNI bukan jaminan bisa lolos dari razia polisi, dan ternyata tetap bisa kena tilang.

Waduh kok bisa ya, helm sudah SNI kok tetap kena tilang saat razia Polisi?

Pada Operasi Patuh Jaya 2020 salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi adalah tidak menggunakan helm SNI.

Ada 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan penindakan tilang dalam gelaran operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung dari 23 Juli hingga 5 Agustus kemarin, salah satunya soal helm.

Jadi bikers harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi.

Baca Juga: Menyimpan Helm Pakai Silica Gel Malah Bikin Rusak? Yuk Kita Ulas di Video Ini

Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.

Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Aong
Logo SNI pada helm boleh di bagian belakang, dan wajib embos atau timbul