Otomania.com - Alat pengukur kecepatan kendaraan rencananya akan dipasang oleh polisi.
Rencana pemasangan alap pengukur kecepatan ini akan dipasang di di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Melansir dari TribunJabar.id, alat ini akan dipasang dan digunakan mulai tanggal 28 September nanti.
Bakal ada sosialisasi terlebih dulu lalu polisi akan memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar batas kecepatan.
Pemasangan alat pengukur kecepatan di lima titik di Jalan Soekarno Hatta dari Samsat Bandung Timur hingga Cibiru dinilai keputusan tepat.
Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono mengatakan, pemasangan itu efektif jika disertai dengan mekanisme tilang.
Baca Juga: Tambah Canggih, CCTV E-TLE Bisa Deteksi Jenis Pelanggaran Ini
"Tapi harus dilengkapi kamera kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penilangan," ujar Sony saat dihubungi via ponselnya, Rabu (9/9/2020).
Ia mengatakan, secara aturan, di jalan arteri memang ada aturan soal batas kecepatan kendaraan.
Jalan Soekarno Hatta dari Samsat hingga Cibiru sudah dilengkapi jalur pemisah.
"Termasuk di Jalan Soekarno Hatta yang jalur arteri nasional, minimum kecepatannya 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.
Di jalur sana, kan, sudah ada pemisah, kalau dipasang pengukur kecepatan bakal efektif, cuma, ya, itu tadi, harus ada tindakan jika melanggar batas kecepatan," ucapnya.
Ia mengatakan, sebagai jalur arteri berstatus jalan nasional, Jalan Soekarno-Hatta seluruhnya harus dilengkapi jalur pemisah.
Yang baru ada jalur pemisah baru dari Samsat hingga ke Cibiru.
Baca Juga: Awas, Langgar Batas Kecepatan di Tol Ada Sanksinya
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR