Otomania.com - Berikut cara untuk mendapatkan stiker bebas ganjil genap khusus difabel.
Di tengah pandemi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan ganjil genap.
Tidak ada penyesuaian dalam aturan tersebut alias sama seperti sebelum pandemi.
Sesuai dengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 4, ada 13 kendaraan yang mendapat pengecualian. Salah satunya adalah kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas atau difabel.
Tanda khusus yang diberikan berupa stiker yang selanjutnya ditempel di mobil. Stiker khusus ini juga tidak sembarangan diberikan.
Baca Juga: YLKI : Ganjil-Genap Motor Saat Pandemi Bisa Jadi Petaka
"Iya, memang ada pengecualian untuk difabel. Jadi, nanti mobilnya akan ditempel stiker khusus," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Syafrin menambahkan, untuk mendapatkan stiker tersebut bisa mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan (Dishub). Nantinya, stiker akan memiliki masa berlaku satu tahun.
"Jadi, setiap tahun harus diperpanjang. Sebab, warnanya nanti berubah-ubah setiap tahunnya," kata Syafrin.
Baca Juga: Kamera ETLE Sikat Pelanggar Ganjil Genap Jakarta, Dua Pekan 4.894 Mobil Ditilang
Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan stiker difabel:
- Surat permohonan (format bebas, ditujukan ke Dishub DKI Jakarta)
- Fotocopy KTP Pemohon (apabila yang bersangkutan berusia di atas 17 tahun)
- Fotocopy Akte Kelahiran (apabila yang bersangkutan berusia di bawah 17 tahun) dan fotocopy KTP Penganggung Jawab/Orang tua
- Fotocopy SIM (apabila mengemudi sendiri)
- Fotocopy KTP dan SIM sopir (apabila tidak mengemudi sendiri)
- Fotocopy STNK (tidak boleh mengajukan lebih dari satu mobil)
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy dokumen medis penunjang (dari rumah sakit)
- Foto penyandang difabel (ukuran 8R, seluruh tubuh)
Atau bisa lihat langsung ke pengumuman di akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta melalui LINK INI.
"Apabila datanya lengkap dan memenuhi syarat, nanti akan langsung ditempel di mobil stikernya," ujar Syafrin.
Surat pengajuan bisa dikirim atau diantar langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Komplek Dinas Teknis Jatibaru Jl. Taman Jatibaru No. 1 Kel. Cideng, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10150. Atau bisa kontak ke nomor 081585029675, 081314445890.
Artikel serupa telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Kaum Difabel".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR