Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan stiker difabel:
- Surat permohonan (format bebas, ditujukan ke Dishub DKI Jakarta)
- Fotocopy KTP Pemohon (apabila yang bersangkutan berusia di atas 17 tahun)
- Fotocopy Akte Kelahiran (apabila yang bersangkutan berusia di bawah 17 tahun) dan fotocopy KTP Penganggung Jawab/Orang tua
- Fotocopy SIM (apabila mengemudi sendiri)
- Fotocopy KTP dan SIM sopir (apabila tidak mengemudi sendiri)
- Fotocopy STNK (tidak boleh mengajukan lebih dari satu mobil)
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy dokumen medis penunjang (dari rumah sakit)
- Foto penyandang difabel (ukuran 8R, seluruh tubuh)
Atau bisa lihat langsung ke pengumuman di akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta melalui LINK INI.
"Apabila datanya lengkap dan memenuhi syarat, nanti akan langsung ditempel di mobil stikernya," ujar Syafrin.
Surat pengajuan bisa dikirim atau diantar langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Komplek Dinas Teknis Jatibaru Jl. Taman Jatibaru No. 1 Kel. Cideng, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10150. Atau bisa kontak ke nomor 081585029675, 081314445890.
Artikel serupa telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Kaum Difabel".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR