Otomania.com - Berikut cara untuk mendapatkan stiker bebas ganjil genap khusus difabel.
Di tengah pandemi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan ganjil genap.
Tidak ada penyesuaian dalam aturan tersebut alias sama seperti sebelum pandemi.
Sesuai dengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 4, ada 13 kendaraan yang mendapat pengecualian. Salah satunya adalah kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas atau difabel.
Tanda khusus yang diberikan berupa stiker yang selanjutnya ditempel di mobil. Stiker khusus ini juga tidak sembarangan diberikan.
Baca Juga: YLKI : Ganjil-Genap Motor Saat Pandemi Bisa Jadi Petaka
"Iya, memang ada pengecualian untuk difabel. Jadi, nanti mobilnya akan ditempel stiker khusus," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Syafrin menambahkan, untuk mendapatkan stiker tersebut bisa mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan (Dishub). Nantinya, stiker akan memiliki masa berlaku satu tahun.
"Jadi, setiap tahun harus diperpanjang. Sebab, warnanya nanti berubah-ubah setiap tahunnya," kata Syafrin.
Baca Juga: Kamera ETLE Sikat Pelanggar Ganjil Genap Jakarta, Dua Pekan 4.894 Mobil Ditilang
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR