Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Disalahgunakan, Ini Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap Untuk Difabel

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 9 September 2020 | 20:00 WIB
Stiker pengecualian ganjil genap khusus difabel.
Kompas.com/IST
Stiker pengecualian ganjil genap khusus difabel.

Otomania.com - Berikut cara untuk mendapatkan stiker bebas ganjil genap khusus difabel.

Di tengah pandemi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan ganjil genap.

Tidak ada penyesuaian dalam aturan tersebut alias sama seperti sebelum pandemi.

Sesuai dengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 4, ada 13 kendaraan yang mendapat pengecualian. Salah satunya adalah kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas atau difabel.

Tanda khusus yang diberikan berupa stiker yang selanjutnya ditempel di mobil. Stiker khusus ini juga tidak sembarangan diberikan.

Baca Juga: YLKI : Ganjil-Genap Motor Saat Pandemi Bisa Jadi Petaka

"Iya, memang ada pengecualian untuk difabel. Jadi, nanti mobilnya akan ditempel stiker khusus," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Syafrin menambahkan, untuk mendapatkan stiker tersebut bisa mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan (Dishub). Nantinya, stiker akan memiliki masa berlaku satu tahun.

"Jadi, setiap tahun harus diperpanjang. Sebab, warnanya nanti berubah-ubah setiap tahunnya," kata Syafrin.

Baca Juga: Kamera ETLE Sikat Pelanggar Ganjil Genap Jakarta, Dua Pekan 4.894 Mobil Ditilang

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa