Otomania.com - Disebutkan bahwa, aturan ganjil genap untuk motor akan segera diberlakukan.
Hal tersebut, setelah beredar Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengaturnya.
Yakni, dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Bahkan Pergub ganjil genap motor tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana pada 19 Agustus 2020.
Dalam Pergub tersebut, pasal 7 berisi tentang Pengendalian Moda Transportasi.
Baca Juga: Pergub Baru Sudah Dibuat, Motor Juga Wajib Ikut Sistem Ganjil Genap?
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat bicara.
"Ganjil genap itu lumayan bagus kalau sikon normal, tapi kalau sikon tak normal seperti ini (pandemi) maka itu bisa menjadi petaka Covid."
"Itu karena penumpang angkutan umum akan membludak, dan sulit jaga jarak," kata Tulus , Minggu (23/8/2020).
Menurut Tulus, bisa saja ganjil genap untuk sepeda motor diterapkan, asalkan kapasitas angkutan umum ditambah.
Baca Juga: Asosiasi Ojol Beri Komentar Soal Ganjil Genap Untuk Roda Dua
"Sehingga hanya memuat 70 persen kapasitas," tegasnya.
Karena harus diketahui, sekitar 75 persen pergerakan transportasi di Jakarta dan sekitar adalah menggunakan kendaraan roda dua.
Sehingga transportasi umum yang sudah ada belum memenuhi.