Otomania.com - Kedapatan belum melunasi pajak kendaraan, penunggak akan dikirim surat ke rumahnya.
Bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, oleh Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan sistem.
Sistem yang dimaksud adalah, penunggak pajak kendaraan tersebut akan dikirim berupa sebuah surat.
Dikonfirmasi oleh Dwi Wahyu Rahardjo, selaku Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta
Dwi mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dibilang Bikin Ribet, Padahal Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan
Ia menjelaskan sistem ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor.
"Kami terus melakukan sosialisasi untuk mengingatkan wajib pajak bagi mobil mewah untuk bayar pajak. Setiap hari kita surati ke rumah," kata Dwi di Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Dwi menjelaskan selain menjadi peringatan kepada wajib pajak, surat tersebut juga bertujuan untuk mendata status kepemilikan kendaraan.
"Kami juga kan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru," ucap dia.
Menurut Dwi surat bakal dikirim ke rumah dengan dua cara, pertama petugas akan mendatangi langsung rumah wajib pajak.
Kedua, jika sudah tiga kali dikirim surat tapi tidak direspon pihaknya akan mendatangi kerumah wajib pajak.
"Kami langsung lakukan razia door to door untuk menangih. Jadi yang menagih itu nanti ada dari unit samsat karena ada bagiannya," tegasnya.
Di dalam surat tersebut tercantum berapa jumlah tagihan, jenis dan merek kendaraan, dan nilai pajak pokok kendaraan si wajib pajak.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan penghapusan registrasi dan identitas (regident) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Rencananya aturan yang sudah disosialisaikan sejak 2019 ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan.
Artinya, kendaraan yang menunggak pajak akan berubah jadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR