Otomania.com - Apa jadinya jika lampu penerangan jalan umum (LPJU) ditiadakan atau tidak berfungsi?
Padahal penerangan lampu jalan umum jadi salah satu fasilitas untuk menopang keamanan berkendara bagi masyarakat.
Tentu hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk turut menjamin keamanan dan keselamatan warganya di jalan raya.
Kabar tak baik datang dari wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang mengalami pemutusan listrik lampu penerangan jalan.
Pemutusan LPJU dilakukan oleh petugas Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pematangsiantar, Jumat (28/8/2020).
Humas UP3 PLN Pematangsiantar Rudi Paranginangin menuturkan, pemutusan dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak membayar tagihan listrik mulai Juni, Juli dan Agustus 2020.
Baca Juga: Viral, Video Polisi di Bali Tilang Turis Rp 1 Juta, Gara-gara Lampu Mati
"Adapun total LPJU yang selama ini dilayani oleh PLN sebanyak 357 pelanggan dengan total daya tersambung 3,205,940 VA. Pemutusan LPJU ini dilakukan sudah sesuai prosedur," ujar Rudi saat dihubungi, Jumat.
Titik LPJU berlokasi di wilayah Unit Layanan Pelanggan atau ULP Siantar Kota, ULP Sidamanik, ULP Parapat, ULP Tanah Jawa, ULP Perdagangan, ULP Dolok Masihul dan ULP Limapuluh Kabupaten Simalungun.
Ia menjelaskan, tindakan pemutusan paksa ini sebelumnya telah disampaikan secara tertulis pada 24 Agustus 2020.
Kemudian telah dikomunikasikan secara lisan untuk percepatan pembayaran.
Rudi Paranginangin mengatakan, pemutusan LPJU akan memberikan ketidaknyaman pada masyarakat, khususnya yang berada di Simalungun.
"PLN sangat berharap Pemda Simalungun dapat segera melakukan pembayaran rekening listrik LPJU, agar penyambungan kembali aliran listrik dapat dilakukan," kata dia.
Baca Juga: Harga Bukan Jaminan, Lampu LED Bisa Awet Justru Gara-gara Hal Ini
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Simalungun Wasin Sinaga membenarkan adanya penunggakan tagihan listrik.
Menurut dia, biaya untuk pembayaran untuk LPJU ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sebenarnya dananya sudah ditampung APBD, tetapi karena kondisi Covid-19 ini terjadi refocusing anggaran. Artinya itu bukan tidak dibayarkan, nanti itu setelah PABD dibayar," kata Wasin saat dikonfirmasi.
Menurut dia, surat dari Pemkab Simalungun telah disampaikan ke UP3 PLN Pematangsiantar.
"Surat juga sudah sampaikan ke PLN. Kita minta supaya lebih bersabar," ucap dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani mengatakan, selama ini pembayaran LPJU dilakukan secara rutin.
Timbul mengaku sudah mengetahui pemutusan LPJU.
"Kalau ada alasan refocusing atau relokasi kami kurang bisa memahami. Seharusnya pembayaran untuk itu sudah menjadi kewajiban dan terukur dari tahun ke tahun," kata Timbul Jaya ditemui di kantor DPC GOLKAR Simalungun Jalan Saribodolok, Jumat sore.
Timbul sangat menyesalkan pemutusan LPJU tersebut.
Apalagi, menurut dia, pemutusan LPJU sangat berdampak kepada masyarakat dan pengguna jalan.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR