Kemudian telah dikomunikasikan secara lisan untuk percepatan pembayaran.
Rudi Paranginangin mengatakan, pemutusan LPJU akan memberikan ketidaknyaman pada masyarakat, khususnya yang berada di Simalungun.
"PLN sangat berharap Pemda Simalungun dapat segera melakukan pembayaran rekening listrik LPJU, agar penyambungan kembali aliran listrik dapat dilakukan," kata dia.
Baca Juga: Harga Bukan Jaminan, Lampu LED Bisa Awet Justru Gara-gara Hal Ini
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Simalungun Wasin Sinaga membenarkan adanya penunggakan tagihan listrik.
Menurut dia, biaya untuk pembayaran untuk LPJU ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sebenarnya dananya sudah ditampung APBD, tetapi karena kondisi Covid-19 ini terjadi refocusing anggaran. Artinya itu bukan tidak dibayarkan, nanti itu setelah PABD dibayar," kata Wasin saat dikonfirmasi.
Menurut dia, surat dari Pemkab Simalungun telah disampaikan ke UP3 PLN Pematangsiantar.
"Surat juga sudah sampaikan ke PLN. Kita minta supaya lebih bersabar," ucap dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani mengatakan, selama ini pembayaran LPJU dilakukan secara rutin.
Timbul mengaku sudah mengetahui pemutusan LPJU.
"Kalau ada alasan refocusing atau relokasi kami kurang bisa memahami. Seharusnya pembayaran untuk itu sudah menjadi kewajiban dan terukur dari tahun ke tahun," kata Timbul Jaya ditemui di kantor DPC GOLKAR Simalungun Jalan Saribodolok, Jumat sore.
Timbul sangat menyesalkan pemutusan LPJU tersebut.
Apalagi, menurut dia, pemutusan LPJU sangat berdampak kepada masyarakat dan pengguna jalan.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR