"Yang memberatkan adalah melakukan penipuan terhadap profesor sedangkan keduanya masih menjalani pidana," ungkap Yandri Roni.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang di persidangan," tambahnya.
Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya, Baru Keluar Penjara Udah Beraksi Lagi, Colong Honda Vario Milik Penggali Parit
Duduk perkara: jual kendaraan fiktif, mengaku jadi Kapolsek Mukomuko
Sebelumnya, diketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih rendah dari putusan hakim
Jaksa menuntut penjara 3 tahun 6 bulan. Dua terdakwa menurut hakim telah melakukan tindak penipuan sebagai mana dalam dakwaan pertama yakni diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korban atas nama Prof. Dr. Nurhayati bekerja sebagai dosen di PTN di Jambi. Dalam persidangan di PN Jambi, ia mengaku merugi Rp 183 juta.
Nurhayati mengaku awalnya ia tergiur tawaran lelang kendaraan murah, Toyota Kijang Innova tahun 2018.
Ia tergiur lantaran terdakwa menawarkan mobil dengan diskon 10 persen dan tambahan bonus satu sepeda motor jika dibeli secara cash.
Baca Juga: Jambret Guru Ngaji dan Nodong Handphone, Napi Bebas Jalur Corona di Semarang Ketangkap Lagi
Korban lalu kontak dengan pelaku dan deal. Korban lantas melakukan transfer uang dalam beberapa kali. Total seluruhnya Rp 183 juta.
"Saya akhirnya lapor polisi karena sampai waktu yang dijanjikan kendaraannya tidak kunjung sampai," katanya dalam sidang pendahuluan yang digelar 23 Juni 2020.
Agar meyakinkan, salah satu pelaku mengaku sebagai Kapolsek Mukomuko Iptu Adang Dachyar untuk menghubungi saksi.
Pelaku kemudian menghubungi saksi korban dengan menggunakan telepon seluler yang dioperasikannya dari dalam penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tamatan SMA Tipu Profesor PTN di Jambi dari Dalam Lapas, Korban Rugi Rp 183 Juta".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR