Otomania.com - Seorang dosen di sebuah perguruan tinggi negeri di Jambi kena tipu oleh narapidana (napi) yang ada di dalam penjara.
Dua napi yang melakukan aksi penipuan terhadap dosen itu sedang sedang menjalani masa hukuman di lapas kelas II B Siborong-borong, Sumatera Utara.
Modus yang digunakan keduanya adalah dengan merekayasa lelang mobil untuk menjebak korban.
Kerugian sang profesor yang juga dosen di PTN di Jambi itu mencapai Rp 183 juta.
Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara kepada dua napi yang merupakan tamatan SMA tersebut.
Baca Juga: Petugas Lapas Tabrak ABG Sampai Tewas, Naik Hilux yang Diduga Milik Napi
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (11/8/2020) lalu.
Para terdakwa adalah Surya Ramadhan dan Arifin Damanik.
Sidang digelar virtual sebab kedua terdakwa berada di Lapas. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa mengaku menerima keputusan tersebut.
Dalam putusan majelis hakim menilai hal yang memberatkan dan memberatkan terdakwa.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR