Otomania.com - Setelah sempat mengalami pro dan kontra, akhirnya layanan Grabwheels bisa kembali beroperasi.
Bahkan kali ini sudah memiliki payung hukum yang diresmikan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adanya payung hukum ini ditujukan agar penggunaan skuter listrik dapat menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam peluncuran kembali layanan Skuter Elektrik Grabwheels, mengatakan sangat mengapresiasi inovasi yang dibuat Grab.
Baca Juga: Netizen Geram, Driver Ojol Usia Sepuh Dimaki-maki Konsumen, Pihak Grab Ambil Kebijakan
Hal ini lantaran layanan tersebut bisa menjadi solusi alternatif bagi transportasi sehat di saat pendemi Covid-19 di Jakarta.
"Peluncuran Grabwheels ini telah turut mendukung pemerintah untuk berupaya menekan tingkat polusi udara khususnya di Jakarta dan bertransformasi menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2020).
"Tidak hanya itu, adanya layanan ini bisa menjadi alternatif membantu masyarakat untuk beraktivitas yang berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan nasional sebagai dampak Covid-19," kata dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Grab sudah pernah melakukan terobosan melalui penyediaan Grabwheels Jakarta.
Baca Juga: Grab Didenda Rp 30 Miliar Karena Diskriminasi Mitra, Ini 5 Fakta di Baliknya
Namun waktu itu secara operasionalnya Kemenhub perlu menyempurnakan agar menjadi sebuah alat atau moda transportasi yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan, baik bagi pengendaran maupun orang lain.
Para pengguna diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah disediakan khususnya di sekitar wilayah DKI.
Budi juga meminta Grab bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan stakeholder terkait selalu memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan Grabwheels ini.
"Kita semua harus bersama-sama menghimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," ucap Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Regulasi Keluar, Kemenhub Resmikan Kembali Layanan Grabwheels".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR